Usaha rumah penitipan anak
menjadi salah satu usaha yang mulai banyak dilirik orang. Usaha ini sepertinya
memiliki masa depan yang cerah. Namun sebenarnya pendirian usaha ini tak mudah.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya berkaitan dengan sumber
daya pekerja atau tenaga penjaga anak.
Usaha Rumah Penitipan
Anak dan Para Pekerjanya
Sesungguhnya tempat-tempat usaha penitipan anak tak
ubahnya seperti PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Sebab di tempat penitipan
anak ini pengasuhan dan pendidikan non formal secara tidak langsung diberikan
kepada anak. Karena itulah, kualitas dan jumlah tenaga pekerjanya perlu
diperhatikan. Berikut ini ketentuan tenaga pekerja di tempat penitipan anak
yang perlu diperhatikan oleh mereka yang ingin mendirikan usaha rumah penitipan
anak.
·
Memiliki
pendidikan paling tidak SMA atau pendidikan yang sederajat
·
Sehat
jasmani maupun rohani
·
Memperoleh
pelatihan tentang pendidikan anak usia dini
·
Mengerti
dan memahami tumbuh kembang anak
·
Menyayangi
anak-anak
Selain memenuhi kualifikasi tersebut, jumlah tenaga
pekerja yang menjaga anak di rumah penitipan anak pun harus sesuai dengan
jumlah anak yang dititipkan. Untuk menjaga bayi, satu pekerja hanya
diperbolehkan menangani dua bayi saja. Sedangkan untuk anak usia 37 bulan
sampai 60 bulan, satu pekerja hanya boleh menangani delapan anak saja. Nah, dengan
memenuhi ketentuan ini, maka usaha rumah penitipan anak akan memiliki kualitas
dan kenyamanan yang baik.
Untuk Konsultasi Usaha Rumah Penitipan Anak, Silakan Hubungi:
Bpk. Catur
HP: 0813 5704 7789 atau 0877 5977 0179

